KOPERASI
Pengertian
koperasi :
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Sejarah
koperasi :
Sejarah
KoperasiDunia
Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar
solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang
sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa
pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut
sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.
Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk
membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang
tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya
pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad
ke-19, Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapat di eropa
itu muncul dengan alasan yang pertama terdapatnya kesamaan motif antara gerakan
koperasi dengan gerakan sosialis dan yang kedua sebagai suatu bentuk organisasi
ekonomi yang berbede dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.
Koperasi
di negara-negara eropa di antaranya:
-
Inggris
-
Perancis
-
Jerman
-
Denmark
-
Swedia
A.
Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai
negara di eropa pada awal abad ke -19 di alami pula oleh para pendiri Koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris, pada
tahun 1844.
Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak
dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan
sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegangan pada
asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil
mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan
bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan
pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun
1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di
Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale,
Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka lebih
memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun
1862, Koperasi-koperasi konsumsmi di Inggris
menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada
tahun 1945, C. W. S. telah memiliki sekkitar 200 buah
pabrik dan tempat usaha dengan 9.000 pekerja,
yang perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling.
Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota
Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah
berj umlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000
orang penduduk Inggris.
B.
Perancis
Perancis dan perkembangan industri
telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan
bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan
pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta
Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,
para pengusaha kecil di Perancis berhasil
membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat gabungan Koperasi
konsumsi nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de
Consommation), dengan jumlah koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah
anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang di miliki berjumlah 9.900
buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
C.
Jerman
Sekitar tahun 1848, saat inggris dan perancis telah
mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffeisen,
walikota di Flammersfield ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri
dalam perkumpulan simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan,
akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja
sebagai berikut :
- Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
- Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
- Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
- Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
- Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang
hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia
mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak
di daerah perkotaan. Pedoman kerja Koperasi
simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi
dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah
atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga
pinjaman dibagikan kepada anggota.
D.
Denmark
Jumlah anggota Koperasi di
Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh
penduduk. Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang
berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak
hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan
melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector
pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang
Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak
didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada masa penjajahan di berlakukan “culturstelsel” yang mengakibatkan
penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa
tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ario
Wiriaatmadja (1895) seorang pamor praja di Puworkerto untuk mendirikan sebuah
Bank untuk para pegawai negeri dan orang kecil dalam membantu mengatasi
kemelaratan rakyat. Didirikannya juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan
bank-bang desa.
Beliau memiliki inisiatif untuk menolong para pegawai yang
menderita karena terjerat oleh para rentenir dengan pinjaman bunga yang tinggi.
Patih mendirikan seperti yang didirikan di Jerman yaitu koperasi kredit modal.
Cita-citanya dilanjutkan oleh De Wolfvan Westerrode (seorang asisten Presiden
Belanda), ketika beliau cuti berhasil mengunjungi Jerman dan mengusulkan
pengubahan nama “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian” dengan diadakannya pergantian nama bank tersebut, maka bukan
hanya pegawai negeri yang perlu dibantu, melainkan para petani juga. Beliau pun
juga mengusulkan atas perubahan jenis badan usaha tersebut, dari Bank menjadi
Koperasi, dan usul untuk mendirikan lumbung untuk tiap desa supaya para petani
dapat menyimpan hasil panen pada musim panen dan memberikan pinjaman pada saat
musim paceklik. Beliau berusaha menjadikan para lumbung itu menjadi
“Koperasi Kredit Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda tetap berpendirian
lain, melainkan membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank desa, rumah gadai
dan “Centale Kas” yang sekarang berubah nama menjadi “Bank Rakyat Indonesia
(BRI)”. Adapun alasan pembentukan koperasi belum bisa di laksanakan pada zaman
Pemerintahan Belanda dikarenakan :
- Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
- Belum ada Undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai menyebar ke masyarakat, maka Pemerintah Hindia belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian, dengan tahap sebagai
berikut :
a. Pertama
kali pada tahun 1915 diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,Pada
tahun 1927 diterbitkan peraturan kembali yang mengatur Perkumpulan Perkumpulan
Koperasi bagi golongan Bumiputra No. 91, peraturan ini diberlakukan bagi
golongan Bumiputra.
b. Pada
tahun 1933 ditetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21,
peraturan ini diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum
Barat.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan
“Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan
sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan
koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di
Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat
melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi.
Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi
konsumsi.
Pada Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “Verordening Op De Cooperative Vereenigining”
dengan Koninklijk Besluit, 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU
bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa
Belanda dan dibuat di hadapan notaris.
Pada tahun
1927 dibuat kembali peraturan “Regeling Inlandschhe Cooperatieve” dan
dibentuknya Serikat Dagang Islam dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Pada tahun 1929 didirikan Partai Nasional Indonesia
yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun
1933 dikeluarkan UU yang menyerupai UU
No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun
1942 Jepang menduduki Indonesia,
kemudian Jepang mendirikan koperasi “Kumiyai”. Awalnya koperasi yang didirikan
ini jalan sesuai rencana, namun di kemudian hari adanya perubahan drastis
mengenai fungsi koperasi itu didirikan, yakni menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia
Sesaat setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kalinya di Tasikmalaya. Yang
pada saat inilah hari yang ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia dan
sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai Ibukota Provinsi yang sedang
diduduki oleh Tentara Belanda)
Implementasi
koperasi :
Dalam tulisan sebelumnya, kita membahas system ekonomi yang sesuai dengan nilai Pancasila. Nah di artikel kali ini akan mengupas, apakah bentuk usaha kerakyatan yang mengadopsi dasar Negara, yakni ekonomi Pancasila. Ekonomi Pancasila mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila. Ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem, yaitu :
(1). pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3). pilar ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a la barat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara).Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan (kesia-siaan).
Koperasi soko guru ekonomi kerakyatan
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi , contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan
Koperasi sesuai dengan watak sosialnya adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan. Selain itu, koperasi juga merupakan organisasi ekonomi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang, dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Dengan demikian, UUD 1945 menempatkan koperasi pada kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional dan sekaligus sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi, amanat tersebut mengandung makna yang amat penting dan mendalam, yaitu bahwa jiwa dan semangat koperasi harus dimiliki oleh seluruh masyarakat termasuk semua badan usaha yang ada dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan idiil Pancasila dapat dilihat, antara lain dari kandungan yang terdapat dalam prinsip koperasi.
1.Ketuhanan Yang Maha Esa Meliputi prinsip koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Berarti koperasi tidak menekankan pada keyakinan, kepercayaan tertentu saja. Tidak membedakan suku, budaya dan bersifat sukarela, terbuka bersifat ketuhanan.Hal ini merupakan keputusan yang tepat, mengingat Indonesia terdiri dari beraneka ragam, suku, agama dan budaya.Selanjutnya ketentuan khusus dan jenis koperasi, diatur tersendiri di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya.
2.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.Dikembangkan sikap saling menghormati dan diberi hak dan kewajiban yang sama bagi anggota koperasi. Di dalam point kelima dalam prinsip koperasi mengembangkan kesejahtraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya, berarti dikandung nilai setiap manusia hendaknya jangan hanya mementingkan diri sendiri.
- Persatuan Indonesia diantaranya dijelaskan, persyaratan keanggotaan koperasi tidak membeda-bedakan agama, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin asal mempunyai kepentingan yang sama dan dipenuhi peryaratan lain, dapat diterima sebagai anggota koperasi.
5.Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Koperasi dibentuk untuk meningkatkan taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Sebagaimana tersebut didalam melaksanakan Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi bahwa, Sisa Hasil Usaha yang timbul akibat dari pemberian pelayanan terhadap anggota, sisa tersebut dibagikan dengan adil sesuai dengan jasa partisipasinya kepada koperasi. Sedangkan Konsep Koperasi Sosialis, Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Namun, di era reformasi ini kesadaran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan pemerintahan untuk mencari alternatife system perekonomian yang manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi perdagangan.oportunis para politisi dan penyelenggara negara terhadap Ekonomi Kerakyatan akhirnya melahirkan ambivalensi dalam memproduksi kebijakan.
Sebaiknya dengan adanya Departemen Koperasi dan UKM, pemerintah bisa focus dalam mengambil kebijakan mengembangkan koperasi di tanah air. Sehingga keberadaan koperasi bisa menjadi lebih maju dan dapat menciptakan kesejahteraan anggotanya.
Undang-undang
koperasi terbaru : UU NO.17/2012 TENTANG
PERKOPERASIAN
1. Pemutaran
nilai dan prinsip koperasi yang berlaku secara internasional (pasal 5-6)
2. Pendirian
koperasi dengan akta notaries (pasal 9)
3. Nama
loperasi (pasal 17)
4. Anggota
koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan / pengguna jasa (pasal 26)
5. Keanggotaan
koperasi dicatat dalam buku daftar anggota (pasal 26)
6. Pengawas
mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (pasal 50)
7. Pengurus
dipilih dari orang perseorangan,baik anggota maupun non anggota (pasal 55)
8. Modal
awal sendiri dari setoran pokok (SP) dan sertifikat modal koperasi (SMK)
(pasal26)
9. Selisih
hasil usaha (SHU) dan penggunaan cadangan
untuk menutup deficit usaha (pasal 79)
10. Pencantuman
jenis koperasi didalam AD koperasi (pasal 82)
11. Jenis
koperasi (4) : produsen,konsumen,KSP dan jasa (pasal 83)
12. KSP
harus memproleh izin usaha,hanya melayani anggota,dapat menajdi peserta program
penjamin simpanan koperasi.calon anggota harus sudah menjadi anggota (selambatnya 3 bulan) (pasal 88-95)
13. LPS
KSP (pasaL 94)
14. Lembaga
pengawasan KSP (pasal 100)
15. Dewan
koperasi Indonesia (pasal 115)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda